Home » » ALEA INDAH 3 (TIPE 45)

ALEA INDAH 3 (TIPE 45)

ALEA INDAH 3 (TIPE 45)

Kode : LLF995
Kategori : Rumah di Jual
Type : Rumah KPR
Negara : Indonesia
Kota : Kubu Raya
Lokasi : Ujung Kota Baru
Kamar Tidur : 2
Rp 170.000.000.
Cetak
Foto
Keterangan
Perumahan tipe 45 terletak di ujung kota baru dibelakang komplek perumahan Ari Karya Indah 4. Lokasi sudah masuk wilayah Kubu Raya namun berada di batas wilayah Kota Pontianak. Satu-satunya perumahan tipe 45 yang harganya masih terjangkau dengan desain yang sudah modern dan pilihan warna yang cerah.

Harga Cash Rp 170.000.000

Harga Kredit (menggunakan simulasi sementara)
  • DP Rp.34.000.000
  • 10 Tahun Rp 1.594.538 / bulan
  • 15 Tahun Rp 1.340.840 / bulan
SPESIFIKASI TEKNIS
  • Ukuran tanah 10m x 15m
  • Pondasi : Cor Beton Jalur
  • Rangka Badan : Tiang Kolom Praktis Beton
  • Dinding: Batako Plaster Luar Dalam
  • Dinding Kamar mandi /  WC Dikeramik 1,5m
  • Bak Air Kamar mandi / WC Dikeramik
  • Lantai : Cor Urug Dikeramik
  • Teras : Cor Urug Dikeramik
  • Atap : Seng Metal
  • Pintu & Jendela : Kayu Kelas 2
  • Pengecatan : Cat Air Luar Dalam
  • Les Plafond :: Gypsum
  • WC / Kamar mandi : lantai Keramik, Pintu Fiber, Closet Jongkok
  • Sertifikat : Hak Milik
  • Listrik : PLN 900 Watt
  • Jalan Depan Rumah : 4 Meter
  • Saluran Air : Lebar 30cm
Persyaratan / Data Pemohon KPR :
  1. Fotocopy KTP suami istri masing-masing 4 lembar
  2. Fotocopy Surat Nikah 4 Lembar
  3. Fotocopy kartu Keluarga 2 Lembar
  4. Untuk PNS, Fotocopy SK Pertama dan terakhir 2 lembar di legalisir
  5. Untuk PNS, Fotocopy Karpeg 2 lembar di legalisir instansi terkait
  6. Fotocopy SIUP & SITU (Swasta Penghasilan Tetap)
  7. Pas Foto Suami dan istri 3x4 masing-masing 2 Lembar terbaru
  8. Untuk PNS, Fotocopy Daftar Gaji 2 lembar di legalisir instansi terkait
  9. Fotocopy Rekening Tabungan bank (swasta)
  10. Fotocopy NPWP Pribadi.
  11. Materai Rp 6000 - 6  Lembar
KETERANGAN :
  • Harga sudah termasuk IMB, Listrik
  • Harga jual Belum termasuk  :
- Biaya BPHTB
- Akte Jual Beli
- Biaya balik nama dan Notaris
- Tabungan uang mengendap sesuai ketentuan bank yg berlaku
  • Persyaratan / Data Pemohon KPR di serahkan paling lambat 10 hari setelah pembayaran uang muka
  • Jika KPR di tolak Bank maka ung muka di potong Rp500.000
  • Jika konsumen yang membatalkan maka uang muka di potong Rp5.000.000 dengan jangka waktu pengembalian 45 hari kalender sejak hari pembatalan.
  • Segala bentuk pembayaran dinyatakan syah apabila dilakukan di kantor developer
Catatan >> Harga Belum Termasuk
  • Biaya BPHTB
  • Akte Jual Beli
  • Biaya balik nama dan Notaris
  • Tabungan uang mengendap sesuai ketentuan bank yg berlaku
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Resti (TI. Siang) - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger